UU ITE NO.11 Pasal 27:1-3 Tahun 2008

Ayat 1: Penistaan dan pencemaran nama baik
Ayat 2: Pelanggaran kesusilaan
Ayat 3: Penyebaran kebencian berdasarkan SARA
Ayat 4: Pemerasan fisik

CONVERSATION

0 komentar:

Posting Komentar

Back
to top